Minggu, 04 Januari 2009

PAI.Kajian ayat

Kata Pengantar

Dengan mengucapkan syukur alhamdulillah kehadirat Allah SWT, shalawat serta salam kita panjatkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, akhirnya dengan ridha Lillahi Ta’ala penulis dapat menyelesaikan makalah tentang kajian ayat Q.S Al-Baqarah ayat 106

Penulisan makalah ini salah satunya bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas dari tutorial.

Penulis juga menghaturkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu pada penulisan makalah ini. Sehingga makalah ini dapat terselesaikan meskipun hasilnya masih jauh dari maksimal. Oleh karena itu saran dan kritik sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah yang lainnya.

Bandung, November 2008

Penulis

Daftar Isi

Kata Pengantar ................................................................................................................ 1

Daftar Isi .......................................................................................................................... 2

BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................................... 3

1.1 Latar Belakang ...................................................................................................... 3

1.2 Maksud dan Tujuan .............................................................................................. 3

1.3 Metode Penulisan ................................................................................................. 3

1.4 Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................................... 4

2.1 Arti dan isi surah Al-Baqarah ayat 106 .................................................................... 4

2.2 Tafsir Surah Al-Baqarah ayat 106 ........................................................................... 4

2.3 Asbabun Nuzul Surah Al- Baqarah 106 ................................................................... 8

2.4 Keterkaitan Surah Al- Baqarah ayat 106 dengan Teknologi Pendidikan .................... 9

BAB III PENUTUP ........................................................................................................... 10

3.1 Kesimpulan ........................................................................................................ 10

Daftar Pustaka ............................................................................................................... 11

BAB I
PENDAHULUA
N

1.1 Latar belakang

Allah SWT menurunkan Al-Quran malalui Nabi Muhammad Saw untuk memberikan petunjuk agar umat manusia berada didalam jalan yang dikehendaki oleh Allah SWT , bukan jalan yang sesat. Setiap ayat-ayat yang terdapat dalam Al-Quran memberi petunjuk dan pedoman bagi kehidupan umat manusia untuk keselamatan di dunia maupun di akhirat dan terhindar dari siksa api neraka dan mendapat kenikmatan surga.

Makalah ini merupakan langkah awal untuk memahami isi kandungan Al Qur’an dengan mengkaji dan mencoba untuk menafsirkannya. Pada makalah ini akan dibahas salah satu surat yang merupakan surat ke-2 dalam kitab suci Al-Quran yaitu surat Albaqarah ayat 106. Hingga dapat disimpulkan dan dapat diketahui keterkaitan surah Al- Baqarah dengan Teknologi Pendidikan.

1.2 Maksud dan Tujuan

· Mengetahui arti dari Surah Al- Baqarah ayat 106

· Mengetahui Tafsir dari Q.S Al-Baqarah ayat 106.

· Mengetahui Asbabun Nuzul dari Q.S Al-Baqarah ayat 106.

· Mengetahui keterkaitan makna dari surah Al- Baqarah ayat 106 dengan Teknologi Pendidikan

1.3 Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah dengan study literature. Yaitu dengan mengambil sumber dari beberapa buku yang berkaitan dengan Asbabun Nuzul dan tafsir dari Q.S Al-Baqarah ayat 106.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 SURAT AL-BAQOROH AYAT 106

2_106

Artinya :

Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik dari padanya atau yang sebanding dengannya. Tidakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya allah maha kuasa atas segala sesuatu.

2.2 TAFSIR SURAT AL-BAQARAH AYAT 106

· Sayyin Qutub

Pembicaraan yang ditujukan kepada kaum muslimin ini mengandung aroma kewaspadaan dan peningkatan bahwa Allah yang menjadi pelindung dan penolong mereka tiada yang lain selain Allah. Boleh jadi hal ini disebabkan sebagian mereka tertipu olehb hasutan kaum yahudi yang menyesatkan itu dan pikirannnya goyah oleh argumentasi kaum – kaum yahudi. Sehingga menjadikan mereka mengajukan beberapa pertanyaann kepada rasulullah saw, yang tidak sesuai dengan keperacayaan dan keyakinan. Hal ini ditujukan oleh yat yang memberikan peringatan secara tegas dan menunjukan keingkaran terhadap perbuatan merekaitu.

· Al – Bayan oleh prof. TM Hassash ahidiq

Kemurkaan Allah atas mereka bertambah – tambah kemurkaan Allah atas seseorang yang mengingkari berbagai macam rupa. Dapat juga kita pahami dari ayat ini, bahwa yang di maksudkan bukan dua kemurkan, teapi banyak dan besar sekali kemurkaan Allah lantaran kekafirannya itu dan kemurkaan Allah tentulah tidak serupa dengan kita mahluk ini.

Ø Sekilas Pandangan Ulama tentang Konsep Naskh

Kata naskh berasal dari naskha yang berarti penghapusan (izalah), pembatalan (ibtal) dan pemindahan (naql). Menurut al-Maragi, kata naskh mempunyai dua pengertian, yaitu penghapusan dan pemindahan. Secara terminologi, terdapat

defenisi yang bervariasi.

· Menurut Imam asy-Syafi'i seperti yang disinyalir oleh Muhammad Abu Zahrah, sebagai orang pertama yang membahas naskh dalam kitabnya al-Risa>lah al-Usul, naskh bukan berarti pembatalan suatu teks (nas), akan tetapi masa berlakunya hukum yang terkandung dalam suatu teks (nas) sudah habis.

· Menurut al-Sya>tibi, seorang ulama mutaqaddimin, mengartikan naskh dalam empat macam.

o Pertama, penerapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.

o Kedua, pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum

yang bersifat khusus.

· Ketiga, penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar.

· Keempat,pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.

Pengertian yang demikian luas dipersempit oleh ulama mutaakhkhirin dengan membatasi naskh pada ketentuan yang datang kemudian guna membatalkan atau mencabut atau menyatakan berakhirnya masa pemberlakuan hukum yang terdahulu sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah hukum yang ditetapkan terakhir. Konsep naskh jika dihubungkan dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum menjadi sebuah teori yang mengandung tiga arti. Pertama, bahwa al-Qur’an membatalkan hukum yang dinyatakan kitab-kitab samawi terdahulu seperti kitab perjanjian lama dan baru. Kedua, ia diterapkan pada penghapusan sejumlah ayat-ayat Al-Qur’an yang teksnya dihapuskan eksistensinya, juga hukumnya. Ketiga, ayat-ayat yang hanya teksnya dihapus sedang hukumnya masih berlaku.

Ø Landasan Normatif Konsep Naskh

Teks yang dijadikan asas legalitas pemberlakuaan konsep naskh adalah Q.S. al-Baqarah (2): 106, al-Nah}l (16): 101, al- Ra'd (13): 39. Ahmad Hasan menjelaskan bahwa separuh bagian pertama surat al-Baqarah di mana ayat 106 muncul, berisi perbantahan dengan kaum Yahudi yang akhirnya berpuncak pada perintah Allah untuk mengubah kiblat dari Yerussalem ke Ka'bah-Mekkah. Hal ini menandakan pemutusan sepenuhnya dengan hukum Yahudi yang telah dibatalkan. Dalam konteks ini, sangat jelas perujukannya kepada perundang-undangan Yahudi yang sebagiannya telah hilang dalam sejarah perjalanan mereka. Oleh karena itu penghapusan di sini bermakna penghapusan hukum yang diwahyukan kepada Rasul-rasul dari Bani Isra'il.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Muhammad Abduh dengan mempertegas bahwa kata ayah pada Q.S> al-Baqarah (2) 106 tersebut bukan berarti ayat al-Qur’an, akan tetapi adalah makna yang terkandung dalam kata ayat itu sendiri, yakni mu'jizat sebagai bukti risalah nabi dengan menggantikan mukjizat Rasul yang terdahulu dengan mukjizat yang diberikan pada Rasul sesudahnya.

Ø Konsep Naskh Menurut Abdullah Ahmad Al-Na‘im.

Sebelum memberikan deskripsi atau defenisi tentang naskh versi al-Na’im, maka haruslah dikaji terlebih dahulu bagaimana pemahamannya terhadap teks, karena objek kajian dalam naskh tidak lain adalah bagaimana perlakuan terhadap teks serta pembacaannya. Perbedaan ulama tentang naskh baik secara etimologis maupun terminologis, tidak lain disebabkan adanya perbedaan dalam memahami teks.

Sebenarnya perdebatan ulama mengenai naskh, baik secara etimologis maupun terminologis berangkat dari beragamnya interpretasi terhadap konsep naskh itu sendiri. Perbedaan yang cukup mendasar menurut al-Na‘im juga berangkat dari ayat yang selama ini dianggap ayat legalitas bagi berlakunya teori naskh, yaitu surat al-Baqarah (2): 106. Dalam mengartikan naskh, al-‘im mengikuti gurunya Taha di mana ma nansakh diartikan dengan telah dihapuskan beberapa teks pra-Islam (risalah sebelum Muahmmad). Sedang nunsiha diartikan sebagai menunda pelaksanaannya atau penerapannya. Diartikan bahwa Allah akan mendatangkan ayat yang lebih dekat kepada pemahaman masyarakat dan lebih sesuai dengan situasi mereka ketimbang dengan diartikan dengan makna ayat yang ditunda. Maksud ayat yang sebanding berarti mengembalikan ayat yang sama ketika waktu memungkinkan untuk mengembalikan untuk menerapkannya, sehingga penghapusan itu seola-olah sesuai dengan kebutuhan situasi dan ditunda sampai waktu yang tepat.

Al-Na’im tidak sepakat bila naskh diartikan dengan penghapusan sebagaimana pendapat beberapa ulama. Argumentasi tersebut didasarkan kepada dua hal. Pertama, jika penghapusan diartikan secara permanen, maka teksteks yang telah diturunkan menjadi sia-sia. Kedua, mengartikan naskh secara permanen berarti membiarkan umat Islam menolak bagian dari ajaran agamanya yang terbaik. Beliau juga membedakan secara tegas antara ayat yang turun di

Mekkah dengan ayat yang turun di Medinah. Ketika ayat ideal secara keras dan tidak masuk akal ditolak karena masyarakat Mekkah belum siap untuk melaksanakannya, maka pesan yang lebih realisitis pada masa Madinah diberlakukan untuk dilaksanakan. Dengan demikian, aspek-aspek pesan periode Mekkah yang belum siap untuk diterapkan dalam praktek konteks sejarah abad ke-7 ditunda dan digantikan dengan prinsip-prinsip yang lebih praktis yang diwahyukan dan dipraktekkan selama masa Medinah

Argumentasi yang dibangun al-Na‘im tentang naskh (penundaan atau al-ta`khir) didasarkan pada dua hal. Pertama, al-Qur’an merupakan wahyu yang terakhir dan Nabi Muhammad saw. juga Nabi terakhir. Konsekwensinya, Nabi harus mendakwahkan semua yang dikehendaki oleh Allah untuk diajarkan, baik ajaran untuk diterapkan atau diterapkan untuk situasi yang tepat di masa depan. Kedua, demi martabat dan kebebasan yang dilimpahkan oleh Allah dan seluruh umat manusia, maka Allah menghendaki umat manusia belajar melalui pengalaman praktis. Karena tidak bisa diterapkannya pesan Mekkah, maka kemudian ditunda dan diganti dengan pesan Madinah yang lebih praktis. Dengan cara demikian, masyarakat akan memiliki suatu keyakinan yang lebih kuat dan otentik tentang kemungkinan dipraktekkannya pesan Mekkah.

Dari penjelasan di atas, tampaknya pendapat Muhammad Abduh dalam memaknai naskh dalam al-Qur`an dengan mengartikannya sebagai pergantian dari satu wadah ke wadah lain lebih dapat diterima sebagaimana juga dianut oleh al-Na‘im. Hal tersebut mengingat bahwa al-Qur’an diturunkan secara bertahap dalam konteks sosial tertentu seiring dengan berkembangnya masyarakat yang berubah-ubah. Dengan mengartikan naskh seperti demikian, berarti seluruh al-Qur’an pada dasarnya tetap operatif dan tidak kontradiktif. Pergantian hukum yang terjadi dalam masyarakat tertentu dikarenakan kondisi yang berbeda-beda. Ayat hukum yang dianggap tidak berlaku dalam suatu kondisi tetap berlaku bagi komunitas yang kondisinya sama dengan catatan tentunya ayat-ayat yang demikian tidaklah banyak jumlahnya.

2.3 ASBABUN NUZULSURAT AL-BAQARAH AYAT 106

· K.H. Q. SHALEH DAN K.H.H A. DAHLAN

Terjemaahan dari surat Al – Baqarah ayat 106

“Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau kamui jadikan ( manusia ) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui sesungguhnya Allah maha kuasa atas segala sesuatu. “

Allah memperingatkan kepada orang – orang yang beriman bahwasanya rasul diutus Allah bergantian dan kitab suci yang masing – masing diturunkan secara berturut – turut semuanya memaknai ayat dalam tanda. Ayat diartikan sebagai perintah atau syariat. Nasakh berarti perubahan atau penggantian suatu ayat yang masih di tulis tangan, belum dicetak. Walaupun begitu tetapi percaya akan hari kiamat akan terus berjalan dan tetap tidak berganti. Sebab itu allah berkata

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnnya wahyu kepada nabi saw, kadang – kadang pada malam hari, tapi beliau lupa pada siang harinya. Maka Allah menurunkan ayat ini sebagai jaminan bahwa wahyu Allah tiada mungkin terlupakan.

( diriwayatkan oleh Ibnu Hatim dari ikrimah yang bersumber dari Ibnu abbas ).

2.4 KETERKAITAN SURAH AL–BAQARAH DENGAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Dari sekian banyak hal yang diciptakan Allah di muka bumi ini, manusialah yang merupakan makhluk yang mulia karena dikaruniai akal dan fikiran yang berfungsi untuk berfikir. Dengan akal dan fikiran yang kita miliki maka manusia dapat membedakan hal – hal yang dianjurkan dan dilarang oleh allah SWT dengan kata lain dapat membedakan antara hak dan yang bathil.

Sebagai manusia yang diciptakan pada hakekatnya sebagai khalifah di muka bumi ini maka hendaknya manusia dapat memberikan perbaikan yang positif bagi bumi ini, tentunya untuk memperbaiki ini semua maka dibutuhkannya ilmu pengetahuan. Akal fikiran serta potensi yang ada dalam diri kita adalah modal awal dalam mencari ilmu. Karena manusia memiliki akal dan fikiran, dapat membedakan mana yang hak dan yang bathil maka manusia dapat memilah mana yang baik dan yang buruk dalam mencari ilmu, sehingga ilmu yang dia dapatkan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam menuntut ilmu juga diperlukan landasan religius pendidikan.

Jadi keterkaitan surah Al- Baqarah ayat 106 dengan teknologi pendidikan diantaranya adalah :

Dilihat dalam azbabun nuzul dari ayat tersebut yang mengemukakan bahwa, ada manfaatnya dari setiap apa yang diperintahkan oleh rasul baik itu dari wahyu berupa ayat yang belum dan sudah dinasakhkan, oleh karena itu wajib dilaksanakan oleh umat manusia. Islam mengajakan kita untuk selalu menuntut ilmu hingga liang lahat, karena dengan mencari ilmu manusia dapat berkembang sesuai perkembangan zaman yang seiring dengan berkembangnya teknologi. Para tenaga ahli di bidang teknologi ditutut untuk membuat inovasi dalm pendidikan agar dapat memajukan kehidupan di berbagai aspek masyarakat. Karena pada hakekatnya manusia yang diciptakan di muka bumi sebagai khalifah diwajibkan untuk menuntut ilmu.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Ada persamaan dan perbedaan antara al-Na`im dengan ulama tafsir yang tidak mengakui adanya naskh dalam al-Qur’an. Persamaannya adalah bahwa tidak ada teks al-Qur’an yang dihapus. Naskh diartikan sebagai perpindahan dari teks hukum ke teks hukum lainnya atau penjelasan habisnya suatu perintah. Al-Na’im dan ulama sebelumnya juga mengakui adanya evolusi legislasi hukum Islam dalam al-Qur’an.

Namun perbedaannya adalah, bahwa ulama sebelumnya membangun teori evolusi secara historis kronologis, artinya kesempurnaan hokum dicapai melalui tingkatan-tingkatan historis sehingga yang diturunkan terakhir dianggap sebagai kondisi yang ideal. Sedangkan bagi al-Na`im kondisi ideal adalah teks-teks Makkah, akan tetapi teks ideal tersebut tidak bisa diterapkan pada mulanya karena kondisi audiens (mukallaf) yang belum siap menerimanya, sehingga ditunda pelaksanannya dan sebagai gantinya, Allah memperkenalkan terlebih dahulu teks-teks yang bisa diterapkan sesuai dengan kondisi waktu itu yakni teks-teks Madinah.

Manusia yang beragama islam dilarang untuk membuat masalah yang pada akhirnya dapat mencelakakan diri mereka sendiri.

Penasakhkan oleh Allah tidak dapat diingkari terjadinya, karena termasuk kekuasaan allah. Namun dibalik kenasakhannya terdapat tujuan yang bijaksana yaitu membuat nilai ayat itu lebih baik lagi dan sesuai dengan kebutuhan umat manusia. Ketetapan serta tujuan nasakh suatu ayat hanya allah yang berhak untuk menasakhkan dan tujuannya hanya Allah yang tahu.

Segala perintah ataupun perbuatan yang dilakukan oleh rasul pasti ada manfaatnya, oleh sebab itu sebagai umat manusia wajib melaksanakannya. Dan tentunya menjauhi larangan yang telah ditetapkan oleh allah.

Daftar Pustaka

1. Asbabun nuzul al- Baqarah (K.H.Q.Shaleh dan K.A.A. Dahlan)

2. Tafsir Zhilail Qur’an (Sayidquth)

3. Tafsit Al-Bayan (Prof TM Hasash Shiddisq)

4. Tafsir Al-Azhar (Prof. Dr. Hamka, PT Pustaka Panjimas, Jakarta 2004)

5. Tafsit Nurul Quran (Allamah Kamal Fakih Imani, Al-Huda, Jakarta, 2003)

6. Al Quran dan tafsirannya (UII, PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta 1991)

7. www.goole.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar